indonesiabaik.id – Selain penting bagi negara untuk pencatatan biodata penduduk, Kartu Keluarga juga penting untuk mempermudah dalam urusan pelayanan publik.
Bagaimana Jika Hendak Pindah KK?
Jika akan pindah penduduk atau pindah KK, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, syaratnya hanya perlu membawa KK ke dinas dukcapil/kecamatan/kelurahan/desa tergantung masing-masing daerah.
Untuk pindah satu kabupaten, Zudan menjelaskan, tidak perlu surat keterangan pindah (SKP) sedangkan apabila pindah antar kabupaten, maka perlu dibuatkan SKP.
Tak perlu khawatir, pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan Kartu Keluarga. Ketentuan ini secara jelas termuat pada UU Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 79A yang bunyinya adalah “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.”
Layanan Dipermudah
Guna meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, berbagai syarat dan prosedur yang berbelit dipangkas agar memudahkan pengurusan dokumen, salah satunya pindah penduduk.
Sejalan dengan komitmen Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, layanan administrasi kependudukan terus diperbaiki agar semakin mudah dan cepat. Misalnya, saat mengurus dokumen masyarakat tidak dibebani persyaratan tambahan.
Sebelumnya, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres ini memiliki semangat yang sama sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk)