I. TUGAS POKOK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
II. FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.
- Pendaftaran penduduk.
- Pencatatan sipil.
- Pengelolaan data dan informasi admistrasi kependudukan.
- Pengelolaan perkembangan kependudukan.
- Perencanaan kependudukan, dan
- Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.