Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Baru Lahir, Sebaiknya Segera Diurus Sebelum 60 Hari

Info Dukcapil103 Views

Bagi Anda yang sedang menyambut persiapan buah hati, apakah sudah tahu cara mengurus akta kelahiran anak?

Taukah Anda, cara mengurus akta kelahiran anak ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Mulai dari surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, hingga fotocopy surat nikah orangtua bayi.

Setelah itu, cara mengurus akta kelahiran ini cukup mudah jika seluruh dokumennya sudah siap.

Orangtua bayi tinggal membawa seluruh dokumen dan persyaratan itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil).

Untuk diketahui, biaya pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Bagi orangtua baru, mengurus akta kelahiran anak harus segera mungkin dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dukcapil.

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Hal ini nantinya menjadi penting karena akan menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.

Syarat pembuatan akta kelahiran anak

Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

• Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)

• Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)

• Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

• Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

• Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

• Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)

• Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya

• Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya

• Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

• Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Cara pembuatan akta kelahiran anak

Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:

• Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan

• Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

• Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan

• Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

• Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon

Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain:

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Kartu Keluarga

• Kartu Identitas Anak

• e-ID BPJS Kesehatan

Biaya pembuatan akta kelahiran

Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor dilakukan secara gratis.

Namun apabila telah lewat dari batas waktu, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.

Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.