Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

Info Dukcapil966 Views
Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

 

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/2/2023), KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).

Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.

Lantas, apakah KTP digital akan diwajibkan bagi semua penduduk?

KTP digital belum wajib

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.

“Belum diwajibkan semua, bertahap,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.

“Boleh, itu yang kita dorong,” kata dia.

Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” atau IKD.

Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.

Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

“Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon,” kata Zudan.

Syarat dan cara mendaftar KTP digital

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:

– Ponsel dengan akses internet

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Alamat e-mail aktif

– Nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:

– Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet

– Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas

– Unduh dan instal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri

– Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel

– Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

– Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Pengganti e-KTP

Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas.

Pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.

Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.

Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk. Kendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak.

Akibatnya, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

“Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali,” ungkap Zudan.

“Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital,” jelasnya.