Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Day: September 25, 2025
No More Posts Available.
No more pages to load.
Recent Comments