TRIBUNJATIM.COM – Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen yang cukup penting untuk dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia.
Hal ini nantinya akan digunakan oleh beragam administrasi, mulai dari masuk sekolah hingga membuat dokumen lainnya. Untuk mencetak kartu tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Catatan Sipil). Pasalnya dokumen tersebut kini sudah bisa dicetak sendiri di rumah.
Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain.
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Untuk mencetak Kartu Keluarga secara online, masyarakat perlu melakukan langkah seperti mengajukan permohonan cetak KK ke kantor Dukcapil terdekat.
Masyarakat juga bisa melakukannya melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi serupa lainnya.
Walaupun mencetak Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan di kertas HVS biasa, alias tidak menggunakan kertas security printing, namun Kartu Keluarga yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code) atau barcode.
QR code atau KK barcode itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.
Seperti diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kertas security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan.