TRIBUNJATIM.COM – Kartu Keluarga atau KK menjadi salah satu dokumen yang cukup penting untuk dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia.Hal ini nantinya akan digunakan oleh beragam administrasi, mulai dari masuk sekolah hingga membuat dokumen lainnya. Untuk mencetak kartu tersebut masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Catatan Sipil). Pasalnya dokumen tersebut kini sudah bisa dicetak sendiri di rumah.