KOMPAS.com – Sebuah unggahan yang membandingkan akta kelahiran model baru dengan akta kelahiran tahun 2018, viral di media sosial TikTok.
Pengunggah menilai, akta kelahiran tahun 2018 memiliki tampilan yang lebih baik dibandingkan akta kelahiran model baru yang menurutnya seperti fotokopi.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @mersiliyaw pada Sabtu (24/6/2023).
“Akta anak 2018 masih bagus ya say, ini kertasnya masih berwarna. Kalau 2021, itu kertasnya selembar aja. Ya ampun mengsedih banget kaya foto kopian aja gitu. Nggak bagus gitu. Pada gitu nggak sih,” kata akun tersebut dalam video yang ia unggah.
pada begini ga ? wkwkwk kayaknya yg lahir angkatan copid akta nya cuma hvs an ya? #aktakelahirananak ? Backsound Lucu
Hingga Minggu (25/6/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 280.000 kali dan disukai lebih dari 18.000 pengguna.
Tanggapan Dukcapil
Terkait unggahan tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan bagian dari bentuk transformasi digital.
Selain itu penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan menurutnya adalah salah satu inovasi yang dikembangkan Ditjen Dukcapil.
“Sejak tahun 2019, Ditjen Dukcapil melakukan transformasi digital dengan tujuan utama adalah mempercepat pelayanan,” kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/6/2023).
Ia menjelaskan, dokumen yang dicetak menggunakan kertas putih telah diterapkan tanda tangan elektronik (e-sign) sehingga pejabat Disdukcapil bisa menandatangani dokumen di mana saja dan kapan saja.
Agar warga bisa mencetak sendiri akta kelahiran
Teguh juga menjelaskan, perubahan jenis kertas dari sebelumnya berupa blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah.
Hal ini kata dia, merupakan upaya untuk memudahkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.
“Apabila terdapat kehilangan dokumen fisik, penduduk dapat mencetak ulang sendiri karena file dokumennya dalam bentuk PDF langsung dikirim ke email masing-masing penduduk,” ucapnya.
Dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik bisa dicetak memakai kertas putih dan tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.
“Dengan dilakukannya perubahan kertas security menjadi kertas putih, penduduk tidak perlu lagi antre di kantor disdukcapil untuk mendapatkan dokumen,” kata dia.
Hemat anggaran ratusan miliar
Ia mengatakan, penggunaan kertas putih ini juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya.
“Pada saat ini semua dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran, kecuali KTP-el dan KIA semuanya sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih,” paparnya.
Ia menjelaskan, regulasi yang mendasari penggunaan kertas putih ini menurutnya adalah Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.