

Berdasarkan Undang undang nomor 24 tahun 2023 tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa :
Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah Nomor identitas Penduduk yang bersifat UNIK atau Khas, Tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia.
NIK itu one and only, artinya satu orang hanya memiliki satu nomor identitas yang berlaku seumur hidup. NIK terus melekat selama kamu terdaftar sebagai penduduk Indonesia, sehingga kamu tidak perlu khawatir tentang perubahan nomor identitas.
Meskipun kamu pindah domisili, ganti status pendidikan, pekerjaan, pernikahan atau elemen biodata lainnya, NIK kamu tetap sama
#satuanaksatuakta
#adminduk
#dukcapilprima
#dukcapilblora
@ariefrohman838 @sri.setyorinii @dukcapilkemendagri @dispermadesdukcapil_jtg @komang.gede.irawadi @pemkabblora
@rednokusumowati






Recent Comments