Pemerintah Jadikan IKD Sebagai Identitas Digital Dasar

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan peran identitas kependudukan digital (IKD) dalam mendukung transformasi digital di Indonesia. 

Menurut Dirjen Dukcapil, IKD sangat relevan dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Indonesia dan Layanan Digital Nasional. 

“Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas,” kata Teguh saat menyampaikan laporan pada Rakornas Dukcapil bertema “Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital Untuk Pelayanan Publik, di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Batam, Selasa (27/2/2024) malam.

Disampaikan, terdapat 3 kunci penting yang menjadi keinginan Presiden Joko Widodo. Yakni Identitas Digital, Data Interoperability, dan Digital Payment. Khusus pada Digital ID, maka IKD pada Kemendagri, menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, dalam Perpres 82/2023 setidaknya ada 9 Aplikasi SPBE Prioritas yang bakal diterapkan, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian terintegrasi.

“Di dalamnya ada regulasi soal hadirnya ‘GovTech’ atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government, sehingga dapat meningkatkan secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric). Jadi bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini,” papar Teguh.

Dirjen Teguh juga mengungkap sejumlah pencapaian kinerja Dukcapil, yakni jumlah penduduk berdasar kepemilikan NIK sebanyak 279.118.866 jiwa dengan jumlah perekaman KTP-el sebanyak 202.851.038 dari wajib KTP-el sebesar 204.281.006 jiwa.

Hingga 22 Februari 2024 jumlah aktivasi IKD sebesar 8.186.961 juta pengguna. Ditjen Dukcapil beserta Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota secara nasional melakukan crash programme agar tercapai target 30% aktivasi IKD dari wajib  KTP-el. 

Dari sisi pengadaan dan pendistribusian, sepanjang tahun 2023 telah didistribusikan sebanyak 26.011.119 keping KTP-el.

Kemudian cakupan kepemilikan akta kelahiran 77.047.649 akta (98,4%); akta kematian 2.228.368 akta; akta perkawinan mencapai target 100%; akta perceraian 100% dari yang dilaporkan. Untuk penerbitan Kartu Identitas Anak sebanyak 40.095.609 anak (53,58%), Buku Pokok Pemakaman sebanyak 611.450 buku.

Dari sisi pemanfaatan data, sebanyak 6.444 lembaga pengguna telah menandatangani PKS hak akses data dengan pemasukan PNBP sebesar Rp793,8 miliar. Dari jumlah itu   masuk kembali ke kas Dukcapil dana hasil PNBP sebesar Rp225,9 miliar.

Untuk penguatan layanan Adminduk, Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan dari Bank Dunia melalui pinjaman dan hibah luar negeri sebesar Rp3,8 triliun, terbagi dalam 5 komponen. Yakni Komponen 1, penguatan kinerja Direktorat Dafdukcapil; Komponen 2 terdiri infrastruktur TIK, e-KYC, dan digital ID; Komponen 3 Pemanfaatan dan adopsi; Komponen ke-4 kapasitas institusi dan SDM, dan Komponen 5 manajamen proyek dan koordinasi