Oleh sebab itu, keberadaan petugas registrasi untuk membantu pelayanan adminduk di desa/kelurahan sangat dibutuhkan.
Masalahnya, pada Pasal 1 Permendagri No. 119 Tahun 2017 disebutkan, pejabat registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Disebutkan juga pejabat registrasi bertugas mengelola dan menyajikan data kependudukan di desa/kelurahan.
Kemudian pada Pasal 18 disebutkan pula petugas registrasi haruslah seorang ASN ataupun PPPK.
“Ini tentu akan sulit untuk dipenuhi. Sebab, di desa banyak perangkat desa yang tidak termasuk sebagai ASN tetapi mereka biasa bertugas mencatat pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting,” kata Dirjen Teguh dalam Rapat Penyusunan Kebijakan Pengangkatan, Pemberhentian Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Oleh karena itulah, Ditjen Dukcapil melakukan inisiasi penyusunan Draf Perubahan Permendagri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi dengan memasukkan perangkat desa sebagai petugas registrasi.
“Ini bagian dari pembenahan regulasi Dafdukcapil dan regulasi administrasi kependudukan lainnya. Sebab sudah saatnya semua regulasi tersebut ditinjau ulang atau direvisi sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. Ujungnya nanti UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 juga harus dilakukan pencermatan untuk disesuaikan dengan perbagai tantangan baru yang kita hadapi,” jelas Dirjen Teguh.
Berkenaan dengan hal tersebut, Dirjen Dukcapil berharap forum rapat tersebut dapat menghasilkan rekomendasi terkait kemungkinan ‘perangkat desa’ bisa diangkat juga sebagai ‘petugas registrasi’.
“Di samping itu, perlu juga dirumuskan terkait sumber pendanaan untuk petugas registrasi ini, dapat bersumber dari dana desa atau dari sumber pendanaan lain yang dimungkinkan,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Diangkat oleh bupati/walikota
Sementara itu, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni menambahkan penjelasan tentang petugas registrasi.
Berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil No. 800.1.1.4/12979/Dukcapil tanggal 5 September 2023 menjawab pertanyaan Kadis Dukcapil Kota Banjar terkait petugas registrasi tersebut, apabila di desa tidak ada ASN atau PPPK, maka petugas registrasi dapat diangkat dari aparat desa berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota.
Selanjutnya surat tersebut menyebutkan, petugas registrasi secara struktur operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kades/lurah. Namun secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
“Karena secara organik berada di bawah kades/lurah maka penghasilan petugas registrasi yang bukan ASN dapat dialokasikan dari APBDesa,” jelas Direktur Andi mengutip Surat Dirjen Dukcapil tersebut.