Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inilah pertama kalinya pejabat setingkat menteri berkenan mengaktifkan KTP digital di ponselnya.
Dalam kesempatan langka ini, Menteri Abdul Halim Iskandar didampingi Wamen Desa PDTT Paiman Raharjo, Sekjen Kemendes Taufik Madjid beserta pejabat Eselon I, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid, dan Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta di Gedung Utama Kemendes, Kalibata, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini merasa bersyukur, petugas Ditjen Dukcapil yang disokong Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta mau mampir melayani pembuatan KTP digital bagi sekitar 3.000 pegawai kantor Kemendes.
“Kalo sama istri minimal 6.000 orang ber-KTP digital di Kemendes. Saya bersyukur dan berterima kasih Kemendagri melalui Dukcapil memberikan perhatian. Kita apresiasi karena didatangi,” kata Gus Menteri.
Gus Menteri mengatakan, Kemendes juga punya informasi desa berisi jumlah penduduk per desa. “Berbasis data orang door to door. Ini bisa disinergikan dengan data kependudukan yang dikelola Dukcapil. Jangan sampai terjadi perbedaan penduduk desa dengan penduduk kabupaten,” kata Gus Menteri pula.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pun menyampaikan sanjungan dan penghargaan yang tinggi atas kehadiran Gus Menteri lengkap bersama jajaran Eselon I serta pejabat madya dan pratama. “Kehadiran Gus Menteri beserta jajaran pada kegiatan sore ini merupakan bentuk perhatian yang tinggi dan begitu pentingnya IKD dalam SPBE atau sistem pemerintahan berbasis digital,” kata Dirjen Teguh.
Selain IKD, Dukcapil melayani dokumen kependudukan serta layanan data kependudukan. “Ada 24 jenis dokumen yang dilayani secara gratis sejak bayi lahir hingga penduduk meninggal dunia. Kemudian layanan data kependudukan, saat ini sudah melayani 6.154 pengguna dan setiap tahun layanan data kependudukan naik cukup besar,” jelas Dirjen Teguh.
Dengan kehadiran KTP dalam bentuk digital, sambung Dirjen Teguh, pelayanan publik diharapkan semakin cepat, akurat, transparan dan akuntabel. “Untuk layanan perbankan menggunakan verifikasi IKD, hanya perlu waktu 10 detik untuk membuka rekening bank,” ungkap Teguh. Dukcapil***