DUKCAPIL BERTEKAD GUNAKAN IKD SELUAS-LUASNYA BAGI LAYANAN PERBANKAN

Info Dukcapil281 Views

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali mendapat kepercayaan dari dunia perbankan terkait penggunaan database kependudukan untuk keperluan verifikasi dan validasi nasabah. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan Bank Jasa Jakarta (BJJ). 

Penandatanganan dilakukan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Presiden Direktur BJJ Leonardo Koesmanto di kantor Dirjen Dukcapil, Jalan Raya Pasar Minggu km 19, Jakarta, Selasa (26/9/2023). 

Dirjen Teguh Setyabudi menegaskan, Dukcapil berkomitmen terus memperkuat aplikasi IKD agar dapat digunakan seluas-luasnya bagi layanan perbankan sekaligus meningkatkan keamanan transaksi perbankan. 

IKD atau Digital ID ini menyediakan sebuah platform yang mengintegrasikan data kependudukan dengan lembaga pelayanan publik termasuk perbankan. Dengan demikian, para nasabah memiliki akses yang lebih cepat dan efisien untuk membuka rekening, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi keuangan lainnya.

“Kami sudah banyak berkolaborasi dengan perbankan antara lain Bank Jatim dan Bank BNI untuk mendukung penggunaan IKD demi mempercepat pelayanan. Masyarakat dapat melakukan transaksi, misalnya membuka rekening dengan lebih mudah, cepat dan aman. Cuma 10 detik,” jelas Teguh.

Presdir BJJ Leonardo Koesmanto menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Dirjen Dukcapil mengakses data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan IKD. “Proses pengajuannya cepat sekali, sama sekali tidak dipersulit. Kami tentu sangat berterima kasih,” kata Leonardo.

Leonardo mengatakan, BJJ mengakomodasi layanan perbankan digital atau e-banking termasuk untuk membuka rekening. “BJJ tidak mengandalkan layanan di kantor cabang tetapi bisa di mana saja. Oleh karena itu kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sangat penting untuk melakukan e-KYC atau verifikasi dan validasi nasabah,” kata Leonardo.

Sementara Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Muhammad Farid mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Dirjen Dukcapil yakni melakukan percepatan pemanfaatan data kependudukan secara efektif.

“Dalam hal pemberian hak akses bagi pengguna, bila surat permohonan dan persyaratannya lengkap segera kami proses untuk disetujui. Kami mengikuti arahan Dirjen: Bila bisa dipermudah mengapa dipersulit,” tegas Direktur Farid.

Farid menambahkan, pengguna yang telah diberikan hak akses, wajib menyampaikan data balikan dan laporan kepada Ditjen Dukcapil. 

Ia pun menyampaikan, hingga saat ini sudah ada total PKS sebanyak 6.154 pengguna, terdiri dari lembaga pengguna pusat maupun daerah. Dukcapil***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *