Dukcapil Gandeng BSSN Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Info Dukcapil256 Views

Depok – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyambut baik kegiatan Launching Computer Security Incident Response Team (CSIRT) bersama 5 kementerian/lembaga. Launching CSIRT dilaksanakan di Auditorium dr. Roebiono Kertopati, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023).

“Di era informasi digital yang berkembang demikian cepat, dan semakin banyaknya insiden siber terutama pencurian data dunia maya, maka Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengelola data kependudukan yang sangat strategis tentu sangat membutuhkan Tim Tanggap Insiden Siber,” kata Dirjen Teguh dalam pernyataan resmi.

Dalam kaitan ini, Dirjen Dukcapil menegaskan, pihaknya pun menyiapkan Tim CSIRT bekerja sama denghan BSSN. “Yaitu tim yang menyediakan pelayanan dalam mencegah dan menanggulangi serta mengatasi insiden keamanan siber. Tim CSIRT bertanggung jawab atas penerimaan, pemantauan, dan penanganan laporan serta aktivitas insiden keamanan siber,” kata Dirjen Teguh.

Lebih jauh Teguh menyampaikan, Tim CSIRT bertanggung jawab secara penuh untuk memonitor dan mengelola berbagai isu yang berkaitan dengan keamanan internet untuk menjaga aset informasi dan komunikasi dari seluruh unit aktivitas Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BSSN yang sudah membantu terbentuknya Tim Dukcapil CSIRT,” kata Dirjen Teguh Setyabudi memungkasi pernyataannya.

Kepala BSSN, Hinsa Siburian mengatakan, peran CSIRT sebagai pelaksana penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden siber, mampu meminimalkan gangguan terhadap sistem elektronik, serta mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman dan andal.

BSSN, kata Hinsa, terus berupaya meningkatkan, memperat, dan menguatkan sinergitas keamanan siber dan sandi pemerintahan di Indonesia dalam mewujudkan SPBE yang aman dan andal.

“Pentingnya peran CSIRT dalam penyelenggaraan SPBE, menunjukkan perlu dan pentingnya penguatan kapabilitas SDM CSIRT serta pengelolaan CSIRT yang baik dan optimal,” ujar Hinsa.

Pemberntukan CSIRT secara resmi ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi CSIRT dari BSSN kepada 6 instansi. Ke-6 instansi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Otoritas Jasa Keuangan.  Dukcapil***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *