Mengecek data kependudukan secara online, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Anda dapat memilih satu di antara cara-cara di bawah ini yang paling mudah untuk dilakukan. Berikut cara-caranya:1. Melalui Website DukcapilMengecek
Month: September 2023
Aktivasi layanan Identitas Kependudukan (IKD) POLSEK KEDUNGTUBAN
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13
Aktivasi layanan Identitas Kependudukan (IKD) POLSEK NGAWEN
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13
Alhamdulillah, Senin 11 Sept 2023 aktivasi layanan Identitas Kependudukan (IKD) di Batalyon Yonif 410 Alugoro Blora Kami
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13
Sosialisasi dan Layanan registrasi IKD ( Identitas Kependudukan Digital) di KODIM 0721 BLORA
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13
Sosialisasi dan Layanan registrasi IKD ( Identitas Kependudukan Digital) di PENGADILAN AGAMA BLORA
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13
No More Posts Available.
No more pages to load.
Recent Comments