Begini Cara Aktivasi IKD Bagi WNI di Luar Negeri

Info Dukcapil622 Views

Jakarta – Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mendukung implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah NKRI maupun di luar negeri. Menurut Teguh, inilah wujud dari pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) prima.

“Kita berupaya mendorong digitalisasi dokumen kependudukan melalui percepatan layanan IKD. Untuk itu Ditjen Dukcapil sebagai perwakilan negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk prima. Tidak terbatas hanya di wilayah NKRI, tetapi juga sampai ke luar negeri,” kata Dirjen Teguh, Selasa (29/8/2023).

IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Permendagri tersebut menjelaskan, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan, dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Khusus untuk pelayanan penerbitan IKD bagi WNI yang berada di luar negeri wajib memiliki NIT (bagi yang belum memiliki NIK) dan pernah melakukan perekaman biometrik untuk melakukan aktivasi IKD. 

Untuk proses aktivasi IKD di luar negeri juga menyesuaikan dengan Persyaratan Identitas Kependudukan Digital sesuai pada Pasal 18 Ayat (2) Permendagri No. 72 Tahun 2022 yaitu: Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), dan sudah punya KTP-el fisik. Bisa juga belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah merekam data biometrik. 

Selain hal barusan, WNI juga wajib memiliki smartphone/ponsel pintar dengan akses internet, alamat email aktif dan nomor ponsel yang aktif.

Adapun alur aktivasi IKD bagi WNI yang berada di luar negeri sebagai berikut:

1. Pemohon datang langsung ke kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.

2. Pemohon melakukan registrasi dengan memasukkan NIT/NIK, e-mail, dan nomor ponsel lalu klik Verifikasi Data;

3. Selanjutnya melakukan swafoto (tanpa masker dan kacamata) dan melakukan scan QR code pada petugas pencatatan sipil di KBRI/KJRI;

4. Jika pendaftaran berhasil, maka pemohon akan menerima e–mail dari SIAK TERPUSAT yang berisikan kode aktivasi lalu klik tombol AKTIVASI;

5. Masukkan kode aktivasi yang diterima di e-mail dan masukkan captcha, klik AKTIFKAN;

6. Pemohon wajib melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya di e-mail (pemohon dapat mengubah kata kunci/PIN setelah log in);

7. Setelah berhasil log in, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama dan proses aktivasi IKD telah selesai.

Direktur PIAK Handayani Ningrum menambahkan, sebelum aplikasi IKD di launching, terlebih dahulu sudah melewati uji keamanan atau security assestment dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Aplikasi IKD ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar/screenshot. Selain itu, kode QR yang dibagikan hanya berlaku 90 detik, dan selalu berubah-ubah sehingga lebih aman dan tidak disalahgunakan,” pungkas Ningrum. Dukcapil***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *