INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Tahun 2017-2021
PEMERINTAH KABUPATEN BLORADINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jl. Sudarman No. 3 Telp. (0296) 531078
B L O R A – 5 8 2 1 5
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BLORA
NOMOR : 061 / /2017
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR INDIKATOR UTAMA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLORA
TAHUN 2017 – 2021
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BLORA,
Menimbang : a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai unsur pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kepala Dinas menetapkan Indikator Kinerja Utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tahun 2016 – 2021;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tahun 2017-2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas ini.
KEDUA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja instansi pemerintah, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2017-2021.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Blora
pada tanggal
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLORA | ||
RIYANTO |
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.
- Inspektur Kabupaten Blora ;
- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora
selaku Penghimpun selaku
Keputusan Bupati Blora.
Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora
Nomor : 061 / /2017
Tanggal :
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLORA
TAHUN 2017-2021
SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | RUMUS |
1 | 2 | x 100 % Jumlah bayi yang lahir di (tahun n) Tahu Jumlah bayi yang lahir di (tahun n) yang berakte 3 | |
Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil | Persentase bayi berakte kelahiran | % | |
Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun | % | Jumlah anak usia 0-18 tahun yang berakte _____________________________________________________________ Jumlah anak usia 0-18 tahun x 100 % | |
Persentase Penduduk berKTP | % | Jumlah penduduk usia 17 tahun ke atas atau telah menikah Jumlah penduduk usia 17 tahun ke atas atau telah menikah berKTP x 100 % | |
Persentase kepemilikan KIA (Kartu Identitas Anak) | % | Jumlah anak usia 0-17 tahun (- 1) hari yang memiliki KIA Jumlah anak usia 0-17 tahun (-1 ) hari x 100 % |
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Blora
RIYANTO