Kenapa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengenakan pakaian dinas batik Korpri pada tanggal 17 setiap bulan ?

Ya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengenakan pakaian dinas batik Korpri pada tanggal 17 setiap bulan, sebagai bentuk profesionalisme, identitas, dan solidaritas ASNAturan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan serta menumbuhkan rasa kebersamaan antar ASN. 
 
Alasan dan Tujuan Penggunaan Seragam Korpri pada Tanggal 17:
    • Identitas dan Profesionalisme: 
      Seragam Korpri menjadi simbol identitas ASN dan mencerminkan profesionalisme dalam mengemban tugas sebagai abdi negara dan masyarakat. 
       
    • Solidaritas dan Kebersamaan: 
      Pemakaian seragam yang sama oleh seluruh ASN membangun rasa solidaritas dan kebersamaan antar anggota Korpri. 
       
  • Kedisiplinan: 
    Kewajiban ini merupakan bentuk kedisiplinan ASN dalam menjalankan aturan yang berlaku di instansi pemerintah. 
     
  • Peringatan Hari Kesadaran Nasional: 
    Penggunaan seragam Korpri pada tanggal 17 juga menjadi bagian dari peringatan Hari Kesadaran Nasional. 
     
Ketentuan Tambahan:
  • Aturan ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional, seperti Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2011. 
     
  • Seragam Korpri juga digunakan pada saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, upacara hari besar nasional, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.