PENDUDUK WAJIB TAHU..!

Sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, bagi penduduk yang telah memiliki KTP-el Fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan memiliki fungsi yang sama dengan KTP-el.

Apabila terdapat Lembaga Pelayanan Publik yang menolak penggunaan Identitas Kependudukan Digital, maka penolakan tersebut harus dilakukan sesuai kaidah administratif dengan menyampaikan Surat Resmi Penolakan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Lembaga Pelayanan Publik dimaksud.