Atasi Masalah Hukum, Ini Arahan dan Solusi dari Sesditjen Dukcapil Hani S. Rustam

Info Dukcapil387 Views

“Setiap permasalahan hukum wajib untuk ditindaklanjuti, baik itu berupa surat pengaduan, permohonan menjadi saksi ahli untuk dimintai keterangannya, maupun soal lainnya,” kata Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam dalam arahannya pada Rapat Penyelesaian Permasalahan Hukum Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan di Jakarta,

Rapat yang diselenggarakan oleh Tim Kerja Perundang-undangan (PUU) pada Sekretariat Ditjen Dukcapil, menghadirkan Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Andi Kriarmoni, narasumber Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Patrice Rondonowu, Ketua Tim Kerja PUU Lilie Satuti K Wigati, Analis Hukum Biro Hukum, serta para pejabat administrator (Eselon III) dan pejabat pengawas (Eselon IV) di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Hani memerintahkan, yang pertama kali harus dilakukan ketika ada panggilan dari APH (Aparat Penegak Hukum) baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan, sebagai saksi atau tersangka terkait masalah pribadi apalagi menyangkut kelembagaan, adalah melapor kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Biro Hukum Sekjen Kemendagri. “Laporkan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemeriksaan, serta koordinasikan betul dengan person in charge (PIC) dari APH agar tidak memperlambat proses penegakan hukum,” katanya menyerukan.

Selanjutnya, Hani menjelaskan, hal yang terkait untuk mengantisipasi permasalahan hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga marwah/wibawa institusi. “Apabila ada pejabat yang menerima surat panggilan sebagai saksi atau tersangka dari APH dan lembaga peradilan agar saling berkoordinasi dan betul-betul mencermati sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari bagi institusi,” tegas Hani kepada seluruh jajaran Ditjen Dukcapil.

 

Hani pun kembali menekankan, sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik, Ditjen Dukcapil dimensinya bukan hanya soal NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Namun di dalamnya juga terdapat pelayanan hukum dan pendampingan hukum ketika ada permasalahan hukum yang ada di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota. 

“Apalagi secara kelembagaan Disdukcapil daerah adalah semi vertikal. Prinsip dasar pelayanan yang baik itu tidak hanya better, cheaper, faster, namun juga ada 3A yaitu attitude, attention, dan action,” tambah Hani dalam arahannya.

Hani menekankan beberapa poin penting kepada aparatur Ditjen Dukcapil yang hadir, terhadap seluruh pembahasan dan penanganan atas surat pengaduan maupun surat panggilan dari APH harus memperhatikan 4 hal. Yaitu harus cepat, harus cermat, harus tepat, dan setara atau equal treatment. 

“Jangan sampai setiap penanganan kasus itu tidak mencerminkan nilai setara atau equal treatment, karena akan mempengaruhi proses yang sedang berjalan di pengadilan. Dan, ini penting, cermati betul seluruh substansi kasus agar tepat treatment-nya,” jelas Hani secara teknis.

Dirinya pun wanti-wanti berpesan, dalam penyelesaian sengketa hukum juga harus hindari yang namanya 3T, yaitu tidak paham, tidak tahu, dan tidak berintegritas. 

“Supaya kita tahu maka tanyakan kepada orang yang kompeten pada bidangnya, dan kita harus senantiasa open mind atau berpikiran terbuka dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan hukum bidang Dukcapil.”

Di akhir arahannya, Hani Syopiar Rustam yang biasa disapa Pak Ses menitipkan pesan sebelum beliau ditunjuk dan dilantik sebagai Pj. Bupati Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. “Jangan pernah kita tidak menyelesaikan permasalahan hukum dan jalankanlah tugas secara amanah. Ingatkan pimpinan kita, sehingga kualitas kerja yang kita lakukan di institusi Ditjen Dukcapil akan semakin meningkat,” demikian Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menutup amanatnya