Dukcapil Perketat Keamanan, QR Code Dokumen Kependudukan Hanya Bisa Dipindai Lewat IKD

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan QR (Quick Response) Code pada dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, kode matriks dua dimensi berbentuk kotak hitam putih yang tercetak pada Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya tidak lagi bisa dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi pemindai QR Code umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.