Rencana Kerja Tahunan

by

RENCANA KINERJA TAHUNAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN BLORA

TAHUN 2021

  1. Pengertian Rencana Kinerja Tahunan (RKT)

                         Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, dan akan dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan RKT  seiring dengan agenda penyusunan program dan kebijakan anggaran oleh pimpinan satuan organisasi kerja yang akan dicapai pada tahun berjalan.

                         Penyusunan RKT meliputi sasaran strategis, sasaran program, sasaran kegiatan utama, indikator kinerja sasaran/indicator kinerja utama (IKU) dan target yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, dengan melakukan penetapan sasaran, penyusunan indikator sasaran dan menetapkan target.

b.   Penetapan Sasaran RKT

                Sasaran yang dimaksud pada rencana kinerja ini adalah sasaran sebagaimana dimuat dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora.

Selanjutnya diidentifikasi sasaran mana yang akan diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator dan rencana tingkat capaiannya (targetnya).

               Identifikasi/memilih/menetapkan asasaran adalah pada Renstra dapat dilaksanakan seluruhnya pada tahun berjalan, maka sasaran pada Renstra dapat dipindahkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Akan tetapi, apabila sasaran dan indikator kinerja sasaran pada Renstra tidak dapat dilaksanakan seluruhnya pada tahun berjalan, maka dapat dipilih sasaran yang tertulis pada Renstra sesuai skala prioritas.

  • Indikator Kinerja Sasaran

                Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan.

Setiap sasaran dapat memiliki lebih dari satu indikator kinerja sasaran.

Indikator kinerja sasaran secara langsung atau tidak langsung dapat mengidentifikasikan sejauh mana pencapaian tujuan. Indikator kinerja sasaran harus didasarkan pada dokumen Renstra atau penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing satuan organisasi.

Penyusunan indikator kinerja sasaran :

  1.  Keluaran (outputs) adalah sesuatu berupa produk/jasa (fisik atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan.
  2.  Hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcome merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
  • Penetapan Target

                Pada masing-masing indikator kinerja sasaran harus disertai dengan rencana tingkat capaian target kinerja masing-masing berupa kualitatif maupun kuantitatif.

  • Rencana Kinerja Tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora

                Untuk merealisasikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dikembangkan cara pencapaian tujuan dan sasaran secara optimal.

Cara pencapaian tujuan dan sasaran dalam aktivitas Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora masing-masing dikembangkan ke dalam kebijakan program.

Sementara itu, kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam upaya pencapaian sasaran dan tujuan dituangkan ke dalam perencanaan dan perjanjian kinerja, dapat dilihat dalam table di bawah ini :

RENCANA KINERJA TAHUNAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN BLORA

TAHUN 2021

  NO   SASARAN STRATEGIS     INDIKATOR KINERJA   SATUAN   TARGET
(1) (2) (3) (4) (5)
  PROGRAM PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1 Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Persentase bayi berakte kelahiran   % 99  
Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun   % 98
Persentase         penduduk berKTP   % 100  
Persentase kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)   % 98

                                                            Blora,      Januari 2020

      KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BLORA  
     
     
     
    RIYANTO, s.Sos, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 10600916 198103 1 008