Tugas Pokok dan Fungsi

by

I.  TUGAS POKOK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

II.  FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.
  3. Pendaftaran penduduk.
  4. Pencatatan sipil.
  5. Pengelolaan data dan informasi admistrasi kependudukan.
  6. Pengelolaan perkembangan kependudukan.
  7. Perencanaan kependudukan, dan
  8. Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.