LAKIP 2020

by
BAB  I  PENDAHULUAN
  1. Gambaran Umum Organisasi
Pelayanan.jpg

a.  Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor: 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora, yang dijabarkan secara spesifik dalam Peraturan Bupati Blora Nomor  50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora mempunyai tugas membantu sebagian tugas Bupati dalam kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  6.  Struktur Organisasi

Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.

Adapun susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora terdiri dari :

  1. Kepala Dinas ;
    1. Sekretariat, membawakan :
      1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan ;
      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
      1. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan :
  2. Seksi Identitas Penduduk;
  3. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk ;
    1. Bidang Pencatatan Sipil, membawahkan :
  4. Seksi Kelahiran dan Kematian;
  5. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak dan Pewarganegaraan;
    1. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahkan :
  6. Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  7. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan

Adapun Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora adalah sebagai berikut :

  • Sumber Daya Manusia

      Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora didukung oleh personalia yang terdiri atas PNS dan Non PNS.

Adapun personil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tahun 2019 dapat dilihat pada tabel dibawah     ini :

Tabel 1.1.  

Daftar Rekapitulasi Aparatur menurut golongan

 Tahun 2019

No Golongan Jumlah
1.  Golongan I
2.  Golongan  II 3
3.  Golongan III  22
4.  Golongan IV  6
5. Tenaga kontrak daerah/Honorer Harian lepas 40
Total Jumlah 71

Tabel 1.2

Rekapitulasi Aparatur  berdasarkan jenjang pendidikan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora

Tahun 2019

No. Pendidikan PNS Non PNS
1. SD 1
2. SLTP
3. SLTA 5 18
4. Sarjana Muda 5
5. Sarjana 21 16
6. Pasca Sarjana 5
  Jumlah 31 40

Dilihat dari beban tugas yang ada, personil yang ada sebanyak 71 orang, terdiri dari PNS sebanyak 31 orang dan tenaga kontrak/harian lepas  (non PNS) sebanyak 40 orang.

  • Sarana dan Prasarana

           Guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Blora juga didukung oleh sarana dan prasarana yang secara keseluruhan dapat dilihat pada table berikut :

Tabel 1.3.

 Sarana dan Prasarana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora

No Jenis Jumlah Nilai (RP)
1. Tanah 1 952.000.000,-
2. Peralatan dan mesin 671 6.366.810.431,-
3. Gedung dan bangunan 11 2.035.650.650,-
4. Jalan, irigasi dan jaringan 5 157.937.626,-
5. Asset tetap lainnya 3 6.530.000,-
6.   Aset lainnya : – KIB B – KIB C     26 3   279.231.400,- 31.600.000,-
7. Aset tidak terwujud 14 560.593.600,-
  Jumlah total   10.390.353.707,-

B.  Fungsi Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berdasarkan pada kedudukan,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsure pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencataan sipil, dengan tugas pokok dan fungsi membantu sebagian tugas Bupati dalam kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Secara singkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki mandat yang harus dipertanggungjawabkan, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas aparatur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraaan pemerintahan yang baik (good governance) di bidang administrasi kependudukan.
  2. Memantapkan komitmen dan sinergitas melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pembangunan bidang administrasi kependudukan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

C.  Permasalahan Utama yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Adapun permasalahan utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang harus diselesaikan dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di kabupaten Blora,  secara singkat dapat di rinci sebagai berikut :

  1. Masih ada penduduk yang belum memiliki KTP
  2. Masih sedikitnya permohonan pencatatan akta kematian;
  3. Masih ada penduduk yang belum mengurus akta kelahiran anak
  4. Belum optimalnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

A.  Capaian Kinerja Organisasi

Sebagai tindak lanjut  pelaksanaan PP 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan tata cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,   setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja  yang melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya .

Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut :

SKALA PENGUKURAN KINERJA

 AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH

No. Skala Capaian Kinerja Katagori
1. Lebih dari 100% Sangat baik
2. 75 – 100% Baik
3. 55 – 74 Cukup
4. Kurang dari 55% Kurang

Pada tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora telah melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan , sesuai tanggung jawabnya.

Sesuai dengan Perjanjian Kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tahun 2019 dan  Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setidaknya terdapat  sasaran strategis yang harus diwujudkan  pada tahun ini, yaitu “ Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil “

Pengukuran capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora tahun 2019 dengan cara membandingkan antara target pencapaian indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaaten Blora tahun 2019 dengan realisasinya.

Adapun capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tahun 2019 berdasarkan pengukurannya dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Perbandingan  antara target dan realisasi tahun ini

Untuk mengukur capaian kinerja pada sasaran  dimaksud, maka dilakukan pengukuran kinerja sebagai berikut :

Tabel 3.1

Realisasi Kinerja Tahun 2019

Sasaran Strategis Indikator Kinerja   Target (%) Reali sasi (%)   Capaian (%)
(1) (2) (3) (4) (5)
Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil  Persentase bayi berakte kelahiran 99 99,72 100,73
Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun 96,5 96,95 100,47
Persentase penduduk ber KTP  El 98 96,62 98,59
Persentase kepemilikan KIA 50   46,85 93,70

Analisis untuk capaian indikator kinerja sasaran ini adalah sebagai berikut :

  • Realisasi indikator kinerja persentase bayi berakte kelahiran :
Sasaran Strategis Indikator Kinerja   Target (%) Reali sasi (%)   Capaian (%)
Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil  Persentase bayi berakte kelahiran 99 99,72 100,73

Realisasi indikator kinerja persentase bayi berakte kelahiran tahun 2019 adalah  99,72%. Ini dihitung dari jumlah bayi yang lahir di tahun 2019 sebanyak 10.540 bayi, dan yang sudah memiliki akte kelahiran sebanyak 10.510 bayi.

Untuk capaian kinerja sudah memenuhi target yaitu 100,73%, dari target 99% sudah terealisasi 99,72%.

  • Realisasi indikator kinerja kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun
Sasaran Strategis Indikator Kinerja   Target (%) Reali sasi (%)   Capaian (%)
Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil  Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun 96,5 96,95 100,47

Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun  terealisasi 96,95%, dihitung dari jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 236.896 anak, yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 229.668 anak.

Untuk capaian kinerja  sudah memenuhi  target yaitu tercapai 100,47%, karena indikator  kinerja terealisasi 96,95%, sedangkan target yang ditetapkan 96,5%.

  • Realisasi indikator kinerja persentase penduduk berKTP El
Sasaran Strategis Indikator Kinerja   Target (%) Reali sasi (%)   Capaian (%)
Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil  Persentase penduduk ber KTP 98 96,62 98,59

Persentase penduduk ber KTP El terealisasi 96,62 %, dihitung dari jumlah wajib KTP tahun 2019 sebanyak 706.136 orang dan yang sudah melakukan perekaman dan  tercetak KTPnya sebanyak 682.240 orang.

Untuk capaian kinerja belum memenuhi target. Karena indikator kinerja terealisasi 96,62%, sedangkan target yang ditetapkan 98%.

  • Realisasi indikator kinerja persentase kepemilikan KIA
Sasaran Strategis Indikator Kinerja   Target (%) Reali sasi (%)   Capaian (%)
Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil  Persentase penduduk ber KTP 98 96,62 98,59

Persentase kepemilikan KIA terealisasi 46,85, ini hitung dari : jumlah anak usia 0-17 tahun sebanyak 222.241 anak, yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak sebanyak 104.117 anak.

Untuk capaian kinerja belum memenuhi target yaitu baru tercapai (93,70%), indikator kinerja terealisasi 46,85%, sedangkan target yang ditetapkan 50%.

2.Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian tahun ini dengan tahun lalu

Tabel 3.2

Realisasi Kinerja Tahun 2019 dan  2018

Sasaran Strategis Indikator Kinerja Realisa si 2019 (%) Capaian  2019 (%) Realisa si 2018 (%) Capaian 2018 (%)
(1) (2) (3) (4) (4) (5)
Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil  Persentase bayi berakte kelahiran 99,72 100,73 99,41 100,41
Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun 96,95 100,47 98,17 102,26
Persentase penduduk ber KTP 96,62 98,59 98,78 101,84
Persentase kepemilikan KIA 46,85 93,70 18,68 53,37

Untuk capaian kinerja tersebut di atas diukur dari :

  1. Persentase bayi berakte kelahiran pada tahun 2018 terealisasi 99,41%. Ini dihitung dari jumlah bayi yang lahir di tahun 2018 sebanyak 7.822 bayi, yang sudah memiliki akte kelahiran sebanyak 7.776 bayi.

Untuk realisasi  tahun 2019 dibanding tahun 2018 ada kenaikan (0,31%), yaitu dari (99,41%) pada tahun 2018 menjadi (99,72%) pada tahun 2019, dan untuk capaiannya naik (0,32%).

  • Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, pada tahun  2018  terealisasi 98,17%, dihitung dari jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 124.751 anak, yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 122.467 anak.

Untuk realisasi kinerja pada tahun 2019 dibanding tahun 2018 ada penurunan (1,22%), yaitu dari (98,17%) pada tahun 2018 menjadi (96,95%) pada tahun 2019.

dan capaian kinerja  tahun 2019 turun 1,79%) dari (102.26%) pada tahun 2018 menjadi (100,47%) pada tahun 2019.

  • Persentase penduduk ber KTP terealisasi 96,62 %, dihitung dari jumlah wajib KTP tahun 2019 sebanyak 706.136 orang dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 682.240 orang.

Untuk realisasi tahun 2019 dibanding tahun 2018 ada penurunan realisasi yaitu (2,25%), yaitu dari (98,78%) pada tahun 2018, turun  menjadi (96,62) pada tahun 2019. Dan untuk capaian kinerja turun  (3,25%), dari (101,84%) pada tahun 2018, menjadi (98,59%) pada tahun 2019.

  • Persentase kepemilikan KIA pada tahun 2018 terealisasi 18,68%, dihitung dari : jumlah anak usia 0-17 tahun 2018 sebanyak 202.226 anak, yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak sebanyak 37.770 anak.

Untuk realisasi kinerja tahun 2019 dibanding pada tahun 2018 ada kenaikan (11,31%) dari (18,68%) pada tahun 2018  menjadi (29,99%) pada tahun 2019. Capaian kinerja pada tahun 2019 juga  mengalami kenaikan sebesar (6,58%) dari ( 53,37%) pada tahun  2018 naik menjadi (59,98%) pada tahun 2019, namun untuk kenaikan  realisasinya tidak sebanding dengan kenaikan targetnya.

  • Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah

Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat pada renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora tahun 2017-2021 adalah sebagai berikut :

Tabel 3.3

Target dan Capaian Kinerja Renstra

Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Renstra (%) Realisasi Tahun 2019(%)     Capaian (%)
(1) (2) (3) (4) (5)
Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil  Persentase bayi berakte kelahiran   99 99,72 100,73
Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun 98 96,95 98,92
Persentase penduduk ber KTP 100 96,62 96,62
Persentase kepemilikan KIA 98   46,85 47,81

Dari table diatas dapat disimpukan bahwa :

  1. Persentase bayi berakte kelahiran pada tahun 2019 terealisasi (99,72%), untuk target renstra tercapai (100,73%) dari target 99% (sudah memenuhi target renstra).
  2. Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun 2019 terealisasi (96,95%), target renstra tercapai 98,92% dari target 98% (belum memenuhi target).
  3. Persentase penduduk berKTP tahun 2019  terealisasi 96,62%,  target renstra tercapai 96,62% dari target 100% (akan memenuhi target renstra).

d. Persentase kepemilikan KIA tahun 2019 baru terealisasi (46,85%), sedangkan target renstra (98%), sehingga target renstra baru tercapai (47,81%). Sehingga harus upaya keras untuk menaikkan capaian target kinerja.

  • Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan Standar Nasional

Melaksanakan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015, bahwa target nasional indikator kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak (usia 0-18 tahun) pada tahun 2019 yaitu :  85%. Dibandingkan dengan standar nasional, untuk realisasi kepemilikan akta kelahiran  anak usia 0-18 tahun pada  tahun 2019 sudah melebihi target nasional.

  • Penyebab keberhasilan/kegagalan serta solusi yang telah dilakukan

  Untuk realisasi indikator persentase  bayi berakte kelahiran, sudah mmelebii target. Dan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun dan persentase penduduk berKTP pada tahun 2019 menurun dibandingkan tahun 2018, pada tahun 2019 belum mencapai target.

Beberapa penyebab keberhasilan antara lain :

– dilaksanakannya sosialisasi kepada masyarakat lewat berbagai media

– pelayanan jemput bola/pelayanan keliling, perekaman KTP di sekolah-sekolah,

–   meningkatkan kerjasama dengan rumah sakit bersalin (Selintas) untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran

Dari keempat indikator kinerja yang ada, indikator kepemilikan KIA (Kartu Identitas anak) capaiannya masih rendah.

Solusi yang telah dilakukan untuk mengurangi ketidakberhasilan antara lain :

  1. Melaksanakan sosialisasi lewat berbagai media
  2. Melaksanakan pencetakan KIA di tiap kecamatan.
  3. Melaksanakan pelayanan KIA secara jemput bola baik ke desa-desa maupun ke sekolah-sekolah
  • Efisiensi penggunaan sumber daya

  Dengan jumlah personil yang terbatas dan penyerapan anggaran  yang kurang dari 100% dan program/kegiatan secara fisik dapat terlaksana keseluruhan, sehingga terjadi efisensi penggunaan sumberdaya  di dalam melaksanakan program/kegiatan untuk meningkatkan capaian indikator kinerja.

  • Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja

Keberhasilan dalam pencapaian kinerja ditunjang oleh beberapa kegiatan antara lain :

  • Sosialisasi kebijakan kependudukan
  • Peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk
  • Program pelaksanaan KTP lektronik
  • Kegiatan peningkatan pelayanan pencatatatan sipil
  • Kegiatan pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK)

Terpadu

Rencana Aksi Tahun 2020

Untuk meningkatkan kinerja di tahun 2020 terutama untuk meningkatkan pelayanan akta lahir, KK, KTP maupun KIA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan berbagai upaya  untuk mendukung capaian  kinerja dengan  berbagai inovasi pelayanan.

Adapun rencana aksi pencapaian kinerja pada tahun 2020 sebagai berikut :

Sasaran Program Kegiatan
Tujuan Indikator Kinerja Target Uraian Indikator Kinerja Satuan Target
1 2 3 4 5 6 7 8
Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Persentase bayi berakta kelahiran Triwulan 1 : 99.72% Triwulan 2 : 99,73% Triwulan 3 : 99,74% Triwulan 4 : 99,75% Program Penataan administrasi kependudukan   Peningkatan pelayanan pencatatan sipil   Jumlah akta kelahiran yang diterbitan Akta Triwulan 1 :  3.500 Triwulan 2 :  6.000 Triwulan 3 :  7.500 Triwulan 4 :  8.257  
Persentase kepemilikan akta kelahiran anak usia  0-18 tahun Triwulan 1 : 96,96% Triwulan 2 : 96,97% Triwulan 3 : 96,98% Triwulan 4 : 97% Program Penataan administrasi kependudukan   Peningkatan pelayanan pencatatan sipil   Jumlah akta kelahiran yang diterbitan Akta Triwulan 1 :  3.500 Triwulan 2 :  6.000 Triwulan 3 :  7.500 Triwulan 4 :  8.257  
      Persentase penduduk  berKTP       Triwulan 1 : 97,00% Triwulan 2 : 97,50% Triwulan 3 : 97,70% Triwulan 4 : 98,00%       Program Penataan administrasi kependudukan   Pelaksanaan program KTP-el Jumlah pelayanan perekaman KTP-el orang Triwulan 1 :  3.000 Triwulan 2 :  5.500 Triwulan 3 :  8.000 Triwulan 4 : 10.000  
Jumlah pelayanan pencetakan KTP keping Triwulan 1 : 5.000 Triwulan 2 : 10.000 Triwulan 3 : 20.000 Triwulan 4 : 25.000  
Persentase kepemilikan KIA Triwulan 1 : 60% Triwulan 2 : 63% Triwulan 3 : 66% Triwulan 4 : 70% Program penataan administrasi kependudukan Peningkatan pelayanan pendataran penduduk   Jumlah pencetakan KIA keping Triwulan 1 : 10.000 Triwulan 2 : 15.000 Triwulan 3 : 35.000 Triwulan 4 : 50.000

B.  Realisasi Anggaran

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program/kegiatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora pada      tahun anggaran 2019, didukung dengan anggaran sebesar                       Rp. 6.764.707.000,- ( enam milyar tujuh ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah, yang terdiri :

APBD Kabupaten         : Rp. 4.691.744.000,-

DAK Nonfisik                : Rp. 2.072.963.000,-

Adapun realisasi penggunaan anggaran tahun 2019 adalah sebagai berikut :

No. Sumber Anggaran Jumlah Realisasi %
1 APBD Kab. Blora 4.691.744.000,- 4.397.010.388,- 93,71
2 DAK Non Fisik 2.072.963.000,- 1.887.570.794,- 92,90
  Jumlah 6.764.707.000,- 6.284.581.182,- 92,90

Realisasi penggunaan anggaran tahun 2019 apabila dibandingkan  dengan tahun 2018 sebagai berikut :

Tabel 3.5

Jumlah Anggaran dan Realisasi Tahun 2018 dan 2019

No Tahun Anggaran (RP) Realisasi (Rp) Prosentase
1. 2018 6.388.000.860,- 6.116.028.170,- 95,74%
  APBD 4.453.488.860,- 4.289.721.105,- 96,32%
  DAK 1.884.512.000,- 1.826.307.065,- 96,91%
2. 2019 6.764.707.000,- 6.284.581.182,- 92,90%
  APBD 4.691.744.000,- 4.397.010.388,- 93,71%
  DAK         2.072.963.000,- 1.887.570.794,- 92,90%

Penyerapan anggaran pada tahun 2019 apabila dibandingkan tahun 2018 terjadi penurunan sebesar ( 2,84%),  pada tahun 2019  penyerapan sebesar (92,90 %,) dan tahun 2018 sebesar (95,74%) sesuai table.

Sedangkan penggunaan anggaran untuk pencapaian sasaran kinerja dalam mendukung program penataan administrasi kependudukan adalah sebagai berikut :

Sasaran Program Anggaran (RP) Realisasi (RP) Capaian (%)
(1) (2) (3) (4) (5)
Meningkatnya cakupan pelayanan administrasi  kependudukan dan pencatatan sipil Program penataan administrasi kependudukan APBD DAK         2.616.426.600,- 2.072.963.000,-         2.440.433.523,- 1.887.570.794,-         93,27 91,06
  4.689.389.600,- 4.328.004.317,- 92,29

Untuk anggaran yang menunjang program urusan wajib pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 seperti table dibawah ini :

Tabel 3.5

Jumlah Anggaran  dan Realisasi Program  Urusan Wajib

Tahun 2018 dan 2019

No Tahun Anggaran (RP) Realisasi (Rp) Prosentase
1. 2018 3.388.422.000,- 3.276.306.515,- 96,69%
  APBD 1.504.010.000,- 1.449.999.450,- 96,41%
  DAK 1.884.512.000,- 1.826.307.065,- 96,91%
2. 2019 4.689.389.600,- 4.328.004.317,- 92,29%
  APBD 2.616.426.600,- 2.440.433.523,- 93,27%
  DAK 2.072.963.000,- 1.887.570.794,- 91,06%

Dilihat dari sisi penyerapan anggaran tahun 2019 apabila dibandingkan tahun 2018, maka untuk penyerapan anggaran yang menunjang program urusan wajib terjadi penurunan sebesar (4,4%)  pada tahun 2019  terealisasi sebesar (92,29%), dan tahun 2018 sebesar (96,69 %).

Apabila dikaitkan  dengan penyerapan anggaran yang kurang dari 100%, menunjukkan adanya efesiensi penggunaan sumber dana  yang dikeluarkan untuk pencapaian sasaran tersebut.